Tujuan dan Fungsi Negara
Negara merupakan organisasi manusia yang dibentuk untuk mencapai
tujuan bersama. Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda. Untuk
mencapai tujuannya, negara mempunyai tugas; mengatur kehidupan,
menyelenggarakan pemerintahan dengan sebaik-baiknya sehingga apa yang
menjadi tujuan dapat tercapai. Apakah yang dimaksud dengan tujuan dan
fungsi suatu negara?
a. Tujuan negara
Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Seperti halnya
ketika kalian membentuk kelompok belajar mendirikan clubhobi membaca
atau membentuk kelompok tari. Kalian tentu mempunyai tujuan tertentu,
misalnya agar mudah dalam belajar atau agar hobi dapat tersalurkan dan
makin terarah. Bagaimana dengan tujuan negara? Tujuan negara adalah
suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang
bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama
berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian
rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).
a) Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
b) Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order),
artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan
tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris
negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang
dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan
kebahagian bersama.
c) Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat
saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap
orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
d) Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
e) Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas
hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus
disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara
Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV
Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum,
- Mencerdaskan kehidupan bangsa,
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Fungsi Negara
Setiap negara selain mempunyai tujuan juga memiliki fungsi yang
harus dipahami oleh setiap warga negaranya. Apakah yang menjadi fungsi
dari suatu negara? Untuk mengetahui tentang fungsi suatu negara, perlu
kiranya mengetahui pengertian fungsi negara terlebih dahulu. Fungsi
negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan
gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik adalah negara yang dapat
menggerakan roda pemerintahan secara efektif. Jika demikian maka
berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat dari berjalan atau
tidaknya roda pemerintahan.
Menurut Robert Mac lver, fungsi negara dibedakan menjadi; fungsi
negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara yakni fungsi di bidang
kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak
dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara hanya memajukan
dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha-usaha rakyat. Fungsi
kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara
langsung ditujukan pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti
negara secara aktif turut campur tangan dalam bidang perekonomian agar
dapat memberi kehidupan yang layak bagi semua warga
negaranya.
Sedangkan menurut Charles E. Merriam, negara mempunyai lima macam
fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan,
kesejahteraan, dan kebe-basan Pendapat lain dikemukakan oleh Miriam
Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan
fung-si-fungsi sebagai berikut:
a. Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara
berusaha untuk menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi
dalam masyarakat.
b. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini
merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan
ke-sejahteraan rakyat.
c. Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
d. Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan.
Untuk mewujudkan tujuan negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia
mempunyai fungsi mempertahankan negara, keamanan dan ketertiban,
kesejahteraan dan kemakmuran, serta fungsi keadilan. Fungsi pertahanan
negara merupakan segala usaha untuk memperta-hankan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan
segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara Nasional
Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agar dalam masyarakat tidak
timbul adanya kesenjangan sosial, pemerintah berkewajiban untuk
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dan pemerintah
berusaha untuk menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupan baik
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar